SINGKAWANG, iNews.id - Tiga remaja di Kota Singkawang Kalimantan Barat menjadi bandar narkoba jenis sabu. Salah satu yang ditangkap adalah seorang perempuan.
"Jadi kami melakukan penggerebekan di salah satu rumah, di kamar kos. Di situ terdapat tiga orang," kata Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, AKP Jumari dalam rilis perkara, Senin (17/1/2022).
Ketiga remaja yang ditangkap adalah KA, MV, dan AS. Mereka tak berkutik saat petugas kepolisian menggerebek masuk ke dalam kamar.
Jumari menjelaskan, penangkapan ketiga remaja bandar narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat. Diduga kamar kos tersebut menjadi markas mereka mengedarkan narkotika di Kota Singkawang.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan dua plastik klip beriisi sabu seberat 1,1 gram. Ditemukan juga timbangan dan sendok pipet.
"Hasil penjualan ini dimasukkan ke rekening KA," kata Jumari.
Juru Parkir Viral Kembalikan Gelang Emas 50 Gram, Walkot Pontianak : Semoga Jadi Inspirasi
Ketiganya setelah menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Jumari.
Editor : Reza Yunanto