3 Warga Riau Sindikat Penipuan Ditangkap, Modus Salah Transfer
Tanpa rasa curiga, korban mengembalikan kelebihan uang DP tersebut dengan minta rekening pelaku.
"Korban akhirnya mentransfer sebanyak dua kali ke rekening pelaku senilai Rp25 juta," ujarnya.
Setelah korban mengirimkan bukti transfer kelebihan uang tersebut kepada tersangka, korban menghubungi CS Mandiri di nomor 14000. Ternyata tidak ada uang yang masuk ke rekening korban.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp25 juta," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Petugas masih mengorek keterangan dari pelaku untuk mengungkap siapa saja korbannya dan di lokasi mana saja tersangka melakukan aksinya.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa untuk korbannya sendiri tidak hanya di Provinsi Jambi saja namun ada juga dari luar Provinsi Jambi," katanya.
Editor: Nani Suherni