get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Perempuan di Pangkalan Bun Hilang saat Mandi di Sungai Seluluk, Ditemukan Tewas

64 TKA China di Ketapang Kalbar Dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 12:39:00 WIB
64 TKA China di Ketapang Kalbar Dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi
Sebanyak 64 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Ketapang, Kalimantan Barat dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi, Jumat (2/10/2020). (iNews.id/Gusti Eddy)

KETAPANG, iNews.id - Sebanyak 64 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dipindahkan ke rumah detensi Imigrasi Provinsi Kalbar. Pemindahan dilakukan karena mereka tidak memiliki dokumen legal sebagai tenaga kerja.

Puluhan TKA China itu bekerja di PT Sulta Raffa Mandiri (SRM). Pemindahan dilakukan pada Jumat (2/10/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

"64 Orang TKA ilegal ini tanpa dokumen lengkap akan dipindahkan ke rumah detensidi Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," tutur Kasubsi Lalintuskim, Kantor Imigrasi Ketapang, Dedi, Sabtu (3/10/2020).

Pemindahan 64 TKA asal China itu menggunakan satu unit bus Damri dari Hotel Aston Ketapang, tempat mereka sebelumnya ditampung.

Diberitakan sebelumnya, kantor Imigrasi Ketapang mengamankan ratusan TKA China yang bekerja untuk PT Sultan Rafli Mandiri yang bergerak di pertambangan emas.

Mereka diusir oleh warga setempat yang merasa kecewa lantaran perusahaan tempat mereka bekerja belum menyelesaikan kewajiban ganti rugi lahan warga.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut