9 Napi Konghucu Terima Remisi Imlek di Lapas Singkawang
Senin, 23 Januari 2023 - 10:35:00 WIB
Syarat lain adalah telah menjalani masa pidana sekurangnya enam bulan, dan selama itu berkelakuan baik tanpa ada catatan pelanggaran tata tertib maupun disiplin yang tercatat dalam buku register F.
Menurut Ika, remisi yang diberikan beragam jumlahnya. Minimal 15 hari dan maksimal 1 bulan 15 hari.
Editor: Reza Yunanto