get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

9 Napi Konghucu Terima Remisi Imlek di Lapas Singkawang

Senin, 23 Januari 2023 - 10:35:00 WIB
9 Napi Konghucu Terima Remisi Imlek di Lapas Singkawang
Pemberian remisi Imlek untuk 9 narapidana beragama Konghucu di Lapas Singkawang, Minggu (22/1/2023). (Foto: Kemenkumham Kalbar)

Syarat lain adalah telah menjalani masa pidana sekurangnya enam bulan, dan selama itu berkelakuan baik tanpa ada catatan pelanggaran tata tertib maupun disiplin yang tercatat dalam buku register F.

Menurut Ika, remisi yang diberikan beragam jumlahnya. Minimal 15 hari dan maksimal 1 bulan 15 hari.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut