Anak di Pontianak Bakar Rumah Ibunya Gegara Rebutan Harta Warisan

PONTIANAK, iNews.id - Seorang anak di Pontianak, Kalimantan Barat membakar habis rumah ibunya. Aksi nekat itu dilatari rebutan harta warisan.
Pelaku bakar rumah itu yakni pemuda inisial US (26). Dia membakar rumah ibunya di Jalan Sawo, Kecamatan Pontianak Barat pada 18 Agustus 2021 lalu.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, karena sang ibu dan adiknya sedang menginap di rumah kerabatnya.
Korban melaporkan US yang tak lain anak sulungnya ke Polsek Pontianak Barat. Atas laporan itu, US ditangkap polisi.
"Pelaku membakar rumah menggunakan kain, kasur, dan tumpukan baju yang disulut api," kata Kapolsek Pontianak Barat, AKP Muslimin, Senin (23/8/2021).
Kemudian setelah api mulai membesar, pelaku pergi meninggalkan rumah hingga api terus membesar menghanguskan bangunan.
Pelaku tak membantah tuduhan tersebut. Apalagi sang ibu menunjukkan bukti ancaman yang dilontarkan pelaku sebelum peristiwa pembakaran itu. Pelaku meminta ibunya menjual rumah, namun tak dituruti.
"Tersangka ada ancaman akan membakar rumah," tutur kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku US ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Editor: Reza Yunanto