Angkut 144 Batang Kayu Ilegal, 2 Warga Kubu Raya Jadi Tersangka Illegal Logging
Jumat, 02 Juli 2021 - 10:36:00 WIB

Menurut Julian, penangkapan kedua tersangka bermula dari operasi penertiban illegal logging.
Petugas Balai Gakkum menghentikan dua truk yang dicurigai. Setelah diperiksa, ternyata truk itu mengangkut ratusan batang kayu tanpa surat yang sah.
Kedua pengemudi truk yakni AL dan OI tak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
"Hasil pemeriksaan kayu olahan tersebut diangkut dari Putussibau, Kapuas Hulu dengan tujuan ke Sungai Ambawang di Kubu Raya," tuturnya.
Saat ini Balai Gakkum masih menelusuri pihak yang memerintahkan kedua tersangka itu.
Editor: Reza Yunanto