ASN Ini Jualan Sabu karena Tergiur Penghasilan Tambahan
PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah berjualan narkotika jenis sabu. Dia mengaku tergiur dengan penghasilan tambahan yang dihasilkan dari berjualan barang terlarang itu.
"Ada satu tersangka inisial FWA yang merupakan seorang ASN. Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 147,5 gram plus timbangan digital," kata Dir Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Nono Wardoyo dalam keterangan pers di Palangka Raya, Jumat (16/4/2021).
FWA (39) merupakan satu dari empat tersangka kasus narkotika yang diungkap Polda Kalteng dalam sepekan. Tiga lainnya yakni RS (36), DY (26), dan ES (37). Empat orang itu berasal dari tiga kasus berbeda.
"Dalam waktu sepekan dari tanggal 6 hingga 14 April 2021 kami berhasil mengungkap tiga kasus narkotika di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau," tuturnya.
Total barang bukti yang diamankan yakni 46 paket sabu dengan berat total kurang lebih 172,02 gram, dan ekstasi sebanyak 0,50 gram.
"Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Nono juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalteng.
"Ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Kalteng." tuturnya.
Editor: Reza Yunanto