Bangunan Berdiri di Lokasi Kebakaran Lahan Pontianak Mencurigakan, Polisi Turun Tangan
PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menyelidiki bangunan yang berdiri di lokasi kebakaran lahan di Jalan Aloe Vera, Pontianak Tenggara. Pemilik bangunan dan status lahan tersebut belum diketahui.
Polresta Pontianak hingga kini masih mengawasi lahan yang terbakar pada Senin 14 Maret 2020 itu.
Sedangkan pengukuran luas lahan yang terbakar sedang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak.
"Untuk penyelidikan tetap kita menggandeng BPBD. Mereka yang akan mengukur luas lahan yang terbakar," ujar Kabag Ops Polresta Pontianak AKP Frits Orlando, Kamis (17/3/2022).
Menurut Frits, dalam penyelidikan ini Polresta Pontianak juga akan berkoordinasi dengan instansi lain yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengetahui status kepemilikan dan peruntukan lahan tersebut.
"Memang di sana kita temukan patok lahan pembangunan. Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk menanyakan status lahan tersebut," tuturnya.
Selain itu akan dirapatkan lagi tentang penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Pontianak dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat yang mengatur soal kebakaran lahan ini.
Dalam Perwali Nomor 55 Tahun 2018 diatur bahwa di atas lahan yang terbakar tidak boleh ada pemanfaatan selama tiga tahun sejak terjadinya kebakaran.
Lahan tersebut juga tidak akan diterbitkan izin untuk pemanfaatan selama lima tahun.
Editor: Reza Yunanto