Baru Bebas 2 Hari karena Corona, Residivis Ini Beraksi Lagi di 4 Lokasi

KUBU RAYA, iNews.id - Residivis berinisial GR bersama dua rekannya ditangkap Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Kamis (16/4/2020). GR padahal baru bebas Lapas Singkawang pada 6 April karena asimilasi.
Setelah mendapat keringanan asimilasi di tengah pandemi corona, GR bukannya taubat. Dia dan kedua rekannya kembali mencuri. Bahkan aksinya sudah dilakukan di empat lokasi yang berbeda.
Berdasarkan laporan polisi, tersangka diduga beraksi kembali pada 8 April. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa jenis handphone.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Sutrisno mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu tempat persembunyiannya.
"Ternyata diduga tersangka itu napi yang dapat asimilasi. Kami tangkap dia dipersembunyiannya. Kami masih dalam proses penyidilikan," ujar Sutrisno, Kamis (16/4/2020).
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Editor: Nani Suherni