get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasangan Selingkuh Digerebek Warga di Bukittinggi, Didenda 50 Sak Semen

Baru Bebas Penjara Suami di Kalbar Ajak Selingkuhan Edarkan Sabu, Ditangkap dalam Bus

Senin, 07 November 2022 - 08:33:00 WIB
Baru Bebas Penjara Suami di Kalbar Ajak Selingkuhan Edarkan Sabu, Ditangkap dalam Bus
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono merilis penangkapan tersangka, Minggu (6/11/2022). (Foto: iNewsTv/Sigit Dzakwan)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Polisi menangkap kurir narkoba di dalam bus yang berhenti di Terminal Natai Arahan, Pangkalan Bun. Salah satu pelaku baru bebas dari penjara pada Agustus 2022.

Kedua kurir yang ditangkap adalah Syamsiar (39) dan Asmah (36). Keduanya ternyata pasangan selingkuh. Syamsiarp yang berasal dari Mempawah, Kalimantan Barat telah memiliki istri. Begitu juga Asmah yang berasal dari Kotawaringin Barat juga telah memiliki suami.

Mereka tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat pada Selasa 2 November 2022 dini hari.

Saat itu keduanya berada dalam bus Damri di Terminal Natai. Polisi menggeledah keduanya dan menemukan tas selempang yang ditaruh di bawah kursi.

Tas tersebut dibuka disaksikan sopir bus sebagai saksi. Ditemukan empat bungkusan yang dilapis lakban hitam.

Setelah bungkusan itu dibongkar, ternyata berisi 7 plastik klip berisi serbuk kristal putih seberat 252,83 gram. Ditemukan juga 33 butir ekstasi.

"Keduanya merupakan target operasi kepolisian," ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Minggu (6/11/2022).

Menurutnya, polisi telah mengintai mereka satu bulan terakhir. Fakta menarik yang terungkap bahwa kedua pelaku telah berpacaran selama dua bulan, meski masing-masing telah memiliki pasangan yang sah dalam pernikahan.

Sudah satu bulan terakhir keduanya berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
 
Dari pemeriksaan terungkap barang terlarang itu berasal dari seseorang inisial P di Pontianak. 

Sebanyak 4 paket sabu seberat 39,30 gram hendak diserahkan Asmah kepada J dan U yang kini dalam pengejaran.

Sedangkan 3 paket seberat 213,53 gram dan 33 butir ekstasi akan diserahkan Syamsiar ke seseorang di Palangka Raya.

Untuk pekerjaan mengantar narkoba ini, kedua pelaku dijanjikan upah Rp10 juta. Namun mereka baru menerima Rp1 juta sebagai ongkos dan sisanya akan dibayar oleh pemesan.

Syamsiar diketahui seorang residivis narkoba. Dia divonis penjara 7 tahun 3 bulan pada 2015. Pada Agustus 2022 dia bebas bersyarat.

Atas perbuatannya, Syamsiar kembali mendekam di tahanan Polres Kotawaringin Barat. Begitu juga dengan Asmah.

Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut