get app
inews
Aa Text
Read Next : DJ Nakal Edarkan Ekstasi Ditangkap di Klub Malam Jambi, Pemasok Berinisial S Diburu Polisi

Berantas Narkoba, Polda Kalbar Musnahkan 3 Kg Sabu dan 948 Butir Ekstasi

Jumat, 04 November 2022 - 16:06:00 WIB
Berantas Narkoba, Polda Kalbar Musnahkan 3 Kg Sabu dan 948 Butir Ekstasi
Polda Kalbar memusnahkan barang bukti kasus narkoba yakni 3 kg sabu dan 948 butir ekstasi, Jumat (4/11/2022). (Foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, Jumat (4/11/2022). Barang bukti tersebut hasil penindakan dari dua kasus di Kabupaten Sanggau.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah 3 kg sabu dan 948 butir ekstasi. Pemusnahan menggunakan incinerator Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar.

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan sudah disisihkan untuk proses hukum selanjutnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo.

Dia menjelaskan, barang bukti itu diperoleh dari kasus yang ditangani Polda Kalbar bersama Tim Interdiksi Terpadu Kalbar yang beranggitakan Bea dan Cukai Kalbagbar, Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kalbar, BNNP Kalbar, Kodam XII Tanjungpura, dan Lapas Pontianak.

Ada dua tersangka yang tertangkap dalam dua kasus berbeda di Kabupaten Sanggau. Seorang tersangka inisial KD (29) ditangkap di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jongkong. Sedangkan tersangka SP (63) ditangkap di Desa Bungkam, Kecamatan Sekayam.

"Dalam kasus ini, satu tersangka masih DPO karena tersangka sedang bekerja di Malaysia," ujarnya.

Sanggau merupakan wilayah di Kalbar yang berbatasan dengan Malaysia. Dia meminta warga Kalbar tidak segan untuk melaporkan apabila melihat penyelundupan narkotika di wilayahnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut