Baru Bebas, Residivis di Pontianak Curi Aki Kapal dan Terekam CCTV
PONTIANAK, iNews.id - Seorang remaja di Pontianak, Kalimantan Barat mencuri aki kapal yang disimpan dalam sebuah gudang. Pelaku merupakan residivisi yang baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama.
Pelaku inisial CL baru beberapa bulan menghirup udara bebas setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian. Namun penjara seperti tak membuat jera pelaku.
CL bersama rekannya melakukan pencurian aki kapal di sebuah gudang di Kecamatan Pontianak Utara. Aksinya ini terekam dari CCTV.
Tak sulit bagi petugas Polsek Pontianak Utara untuk menangkap pelaku, lantaran dalam rekaman CCTV itu terlihat jelas wajah pelaku yang memang sudah familiar sebagai residivis pencurian.
"Pelaku terekam CCTV dengan ciri-ciri baju dan wajah yang teridentifikasi sehingga memudahkan petugas menangkap," tutur Kapolsek Pontianak Utara, AKP Hery Purnomo di Mapolsek, Senin (10/8/2020).
Dia menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kasus pencurian di gudangnya. Korban menyertakan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
"Satu pelaku lagi diburu," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini kembali mendekam di tahanan Polsek Pontianak Utara. Dia bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman yang diperberat karena statusnya sebagai residivis.
"Ancaman penjara hingga tujuh tahun karena pelaku residivis kambuhan dengan kasus pencurian," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto