PONTIANAK, iNews.id - Tim Penindakan Bea Cukai Pusat dan Kantor Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) mencegat Kapal Buana Utama di perairan Tanjung Datu. Kapal tersebut mengangkut 100 ton rotan ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia.
"Sari hasil pemeriksaan kapal, rotan itu tanpa dilengkapi dokumen dan tidak ada dalam daftar muatan kapal tersebut," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kalbar, Ferdinan Ginting di Pontianak, Jumat (26/3/2021).
Rotan tersebut dikemas dalam ribuan bundel. Dari pengakuan awak kapal, rotan tersebut akan dibawa ke Malaysia melalui jalur laut.
"Asalnya dari Sampit dan akan diselundupkan ke Serike, Malaysia," ujarnya.
Saat ini barang bukti 100 ton rotan ilegal itu dititipkan di gudang penyimpanan Bea Cukai Kalbar di Pontianak untuk proses hukum.
Berdasarkan Permen RI Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli tentang Barang Dilarang Ekspor, rotan dalam bentuk utuh, setengah jadi, hati rotan dan kulit rotan dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya.
Editor : Reza Yunanto