Bobol Kompleks Pergudangan di Kubu Raya, 2 Residivis Ini Ditangkap Polisi
KUBU RAYA, iNews.id - Dua residivis yang resahkan warga di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial HS (43), dan YP (24).
Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Kompleks Pergudangan Adisucipto di Jalan Adisucipto Km 5,5 Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Kedua pelaku berhasil kami tangkap pada Jumat (21/4/2023) sekitar pukul 02.00 WIB pagi. Kali ini kedua residivis itu melakukan pencurian barang-barang di dalam gudang dengan kerugian korban sebesar Rp6,5 juta," kata Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholan Saragih, Senin (24/4/2023).
Dia mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mengasak satu dus kornet, satu dus keju gold, satu dus keju spready dan empat dus kit B2B 115 ml. Mereka masuk ke gudang tersebut dengan cara merusak gembok pintu area gudang.
Selain menangkap kedua pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku sudah ditahan ke Mapolsek Sungai Raya.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan dancaman lima tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi