get app
inews
Aa Text
Read Next : Perburuan 3 DPO Penembakan Warga Lhokseumawe Diperluas, Sumut hingga Singapura

Buron 13 Tahun, DPO Kejati Kalbar Ditangkap di Mukomuko

Senin, 28 Maret 2022 - 15:53:00 WIB
Buron 13 Tahun, DPO Kejati Kalbar Ditangkap di Mukomuko
Lim Kiong Hin alias Aheng ditangkap di Mukomuko, Bengkulu. (Foto: MNC/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kejati Bengkulu menangkap buronan kasus korupsi Lim Kiong Hing alias Aheng. Dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 13 tahun sejak 2009. 

"Terpidana ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko," kata Asintel Kejati Bengkulu, Mochamad Judhy Ismono, Senin (28/3/2022).

Kiong Hin ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Dia kemudian dibawa ke kantor Kejati Bengkulu.

Judhy  mengatakan, Kiong Hin telah menyalahgunakan fasilitas kredit bank BUMN di Pontianak. Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja malah untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, bank mengalami kerugian hingga Rp16,448 miliar.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kiong Hin diputus bebas pada 2007. Namun di tingkat banding, dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 2008.

Dia divonis penjara lima tahun dan denda Rp100 juta serta kewajiban mengganti kerugian Rp16,448 miliar.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kiong Hin pada 2009. Upaya Peninjauan Kembali (PK) pada 2013 juga kandas.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut