Buronan Polisi Malaysia Ditangkap Polresta Singkawang, Terlibat Curanmor

SINGKAWANG, iNews.id - Polisi menangkap pria inisial BO karena melakukan pencurian motor (curanmor) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Setelah ditelusuri, BO adalah buronan yang dicari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM).
"Tersangka inisial BO berdomisili di Kabupaten Bengkayang, ternyata merupakan DPO yang kabur dari tahanan PDM," kata Wakalpolres Singkawang, Kompol Indra Asrianto, Kamis (6/7/2023).
Indra mengatakan, BO ditangkap pada Senin (26/6/2023) malam di rumahnya di Kabupaten Bengkayang. Diduga dia merupakan pelaku curanmor lintas kabupaten di Kalimantan Barat.
Dari penelusuran kepolisian diketahui kalau BO ditangkap Polisi Diraja Malaysia sebulan yang lalu atau tepatnya 7 Juni 2023.
BO ditangkap karena berada di wilayah Malaysia tanpa paspor. Namun saat dilakukan penahanan, BO berhasil kabur pada 12 Juni 2023.
"Sehingga yang bersangkutan dijadikan DPO oleh Polisi Diraja Malaysia," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Pontianak ini.
Indra mengatakan, Polres Singkawang berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia usai menangkap BO.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian menambahkan, selain menangkap BO, polisi juga mengamankan satu motor Honda Vario dan kuncinya beserta STNK.
"Atas perbuatannya, tersangka BO dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, BO mengaku motor yang dicuri di Singkawang langsung dibawa ke Bengkayang.
Beberapa pekan setelah pencurian itu, dia pergi ke Malaysia. Dia membenarkan sempat ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia. Namun saat waktu makan siang dia berhasil melarikan diri.
"Saya kabur lewat pintu teralis depan. Saya dobrak lalu kabur ke arah hutan. Paginya minta jemput kawan," tutur BO.
Editor: Reza Yunanto