Cek Selengkapnya, Ini Jam Kerja ASN di Pontianak selama Ramadan
PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah. Pengaturan jadwal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 9/BKPSDM/2021 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi di Pontianak mengatakan, penyesuaian jam kerja selama bulan puasa ini mengacu pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Jadi selama bulan puasa, ada penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkot Pontianak," ujarnya, Selasa (13/4/2021).
Dia menambahkan, jumlah jam kerja per minggu selama Ramadan yakni 32,5 jam. Sementara jadwal yang ditetapkan terbagi menjadi dua kategori, yakni jam kerja bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis masuk mulai pukul 07.30 - 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.
Editor: Donald Karouw