Curi Rp49 Juta, Pria di Nunukan Kaget Ditangkap saat Tidur Pulas di Indekos
                
            
                NUNUKAN, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian uang Rp49 juta inisial SP di Nunukan, Kalimantan Utara. Pelaku ditangkap saat terlelap tidur di kamar kos.
Kedatangan polisi membuat SP terbangun dari tidur pulasnya. Dia hanya terdiam saat polisi menginterogasinya dalam indekos yang berada di Jalan Angkasa, Gang Mandor Beddu 9, Nunukan Timur.
                                    SP sempat mengelak tudingan melakukan pencurian. Setelah ditunjukkan rekaman CCTV, dia mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui perbuatan mencuri uang di kantor ekspedisi," kata anggota Unit Jatanras Polres Nunukan, Aiptu Teguh Wiyono, Selasa (11/7/2023).
                                    SP mencuri uang tersebut dari kantor jasa ekspedisi pada Minggu (9/7/2023). Uang tersebut selanjutnya disimpan dalam kamar hotel yang disewanya. SP menaruh uang puluhan juta itu di bawah kasur.
                                    Dari pemeriksaan terungkap kalau SP pernah bekerja di kantor jasa ekspedisi itu. Namun dia dipecat karena ketahuan menggelapkan uang Rp27 juta yang merupakan pembayaran COD.
SP diduga mencuri uang dari kantor untuk menutupi Rp27 juta yang diminta untuk dikembalikan jika tidak ingin dilaporkan ke polisi.
Dari penghitungan yang dilakukan polisi, uang yang dicuri tersisa Rp46 juta. Sebagian diakui SP sudah dipakai untuk keperluan pribadinya.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun," ujar Teguh.
Editor: Reza Yunanto