get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

Daftar 22 Lokasi Penyekatan Jalan selama PPKM Mikro di Pontianak

Jumat, 02 Juli 2021 - 07:10:00 WIB
Daftar 22 Lokasi Penyekatan Jalan selama PPKM Mikro di Pontianak
Polresta Pontianak melakukan penyekatan jalan di 22 lokasi selama PPKM mikro. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak melakukan penyekatan jalan terkait penerapan PPKM mikro selama 14 hari mulai 1 Juli 2021. Penyekatan dilakukan untuk mencegah kerumunan warga.

"Totalnya kami melakukan penyekatan di 22 titik mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB," ujar Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan di Pontianak, Kamis (1/7/2021) malam.

Dia mengatakan, penyekatan tersebut merupakan rekayasa arus lalu lintas untuk mengurangi aktivitas masyarakat selama PPKM mikro.

Polresta Pontianak mendukung upaya Pemerintah Kota Pontianak untuk menekan penyebaran Covid-19 di Pontianak yang saat ini sudah masuk ke dalam zona merah.

"Ini untuk mengurangi aktivitas masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19 di Kota Pontianak meluas," ujarnya.

Berikut daftar 22 lokasi di Kota Pontianak yang akan dilakukan penyekatan.

Berikut daftar 22 lokasi di Kota Pontianak yang akan dilakukan penyekatan.

Kecamatan Pontianak Timur dan Pontianak Utara:

Perempatan Jalan Parit Nenas, Tanjung Hulu dan Tanjung Raya di 

Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara: 

Perempatan Hotel Garuda, Jalan Daya Nasional, Flamboyan, Diponegoro-Gajah Mada, Ketapang-Tanjungpura, Hijas-Tanjungpura, Veteran Ahmad Yani, Bundaran Digulis Untan, putaran depan Gedung Zamrud-Ahmad Yani, perempatan Sutoyo-Ahmad Yani, dan perempatan Pajak-Ahmad Yani.

Kecamatan Pontianak Barat:

Jalan RE Martadina-Haruna, dan Tabrani Ahmad-Tebu.

Kecamatan Pontianak Kota:  

Jalan Putri Chandramidi dan Jalan Danau Sentarum.

Rio mengatakan, khusus untuk Jalan Reformasi dan Jalan Gajah Mada dilakukan penyekatan dua kali. Selain pukul 19.00-23.00 WIB, juga dilakukan pada pukul 14.00-17.00 WIB.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan memastikan untuk memberlakukan lagi PPKM mikro.

Salah satu alasannya karena per 27 Juni 2021, status penanganan Covid-19 di Kota Pontianak menjadi zona merah yang berarti berisiko tinggi penularan Covid-19.

"Keputusan memperpanjang PPKM ini diambil memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah Covid-19," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut