get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

Dinkes Pontianak Siapkan Tes Swab untuk Kontak Erat Pasien Positif

Kamis, 03 September 2020 - 19:17:00 WIB
Dinkes Pontianak Siapkan Tes Swab untuk Kontak Erat Pasien Positif
Kepala Dinkes Pontianak Sidiq Handanu menyampaikan keterangan perkembangan kasus Covid-19 terkini. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pontianak, Kalimantan Barat akan memberi layanan tes swab bagi masyarakat yang merasa pernah kontak erat dengan pasien positif. Hal itu dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus Covid-19.

Kepala Dinkes Pontianak Sidiq Handanu mengatakan, setiap kontak erat agar segera melakukan tes swab untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Karena hanya dengan melakukan tes usap, kita dapat mengetahui terpapar atau tidak. Kalau pun terpapar maka bisa dengan cepat dilakukan perawatan sehingga tidak menyebar ke orang lain," ujarnya di Pontianak, Kamis (3/9/2020).

Menurutnya, Dinkes Pontianak memperbanyak tes swab dengan standard satu per seribu dikalikan jumlah penduduk per minggu. Dengan semakin banyak dilakukan tes usap, maka akan diketahui positif rate yang kemudian ditindak lanjuti dengan isolasi untuk memutus mata rantai Covid-19 lebih cepat.

"Daripada sama sekali tidak diketahui peta penyebaran COVID-19," katanya.

Dia meminta masyarakat tidak perlu menganggap aib jika dalam tes swab hasilnya positif. Hasil negatif pun juga bukan merupakan jaminan tidak tertular karena pemeriksaan tes swab hanya untuk mengetahui situasi saat ini.

Dalam catatan Dinkes Pontianak, saat ini masih ada 15 pasien positif yang menjalani isolasi. Empat orang berada di Rusunawa Pontianak, tiga di rumah sakit, dan sisanya isolasi mandiri di rumah.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut