get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Karantina Kesehatan Serang Hakim di Ruang Sidang

Jumat, 20 Agustus 2021 - 09:19:00 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Karantina Kesehatan Serang Hakim di Ruang Sidang
Tangkapan layar aksi terdakwa mencoba menyerang majelis hakim usai pembacaan vonis di PN Banyuwangi. (Foto: iNews/Eris Utomo)

BANYUWANGI, iNews.id - Terdakwa kasus karantina kesehatan di Banyuwangi, Jawa Timur menyerang majelis hakim yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. Terdakwa Yunus Wahyudi murka dan menyerang hakim usai membacakan vonis.

Yunus dinyatakan bersalah terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan UU ITE. Dia terbukti menyebar hoaks Covid-19 dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).

"Menjatuhkan vonis tiga tahun," ujar ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu.

Mendengar putusan yang dibacakan itu, Yunus yang juga aktivis antimasker secara tiba-tiba berteriak lalu maju ke meja majelis hakim dan melakukan percobaan penyerangan.

"Woy," kata terdakwa sambil melompat ke atas meja dan menyerang anggota majelis hakim.

Namun aksi terdakwa dengan sigap direspons aparat kepolisian yang melakukan penjagaan selama persidangan. Yunus langsung diamankan dan digelandang ke mobil untuk kemudian dibawa ke Lapas Banyuwangi.

Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, Yunus akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Vonis terhadap Yunus satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut