DPO Kasus Pencurian Sekolah di Kubu Raya Ditangkap, Uang Dipakai Beli Narkotika

KUBU RAYA, iNews.id - Polisi menangkap RW alias Uwin (35) yang terlibat pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Januari 2023. Dia ditangkap Tim Joker Polsek Sungai Raya tanpa perlawanan.
"RH alias Uwin berhasil ditangkap Tim Joker di rumahnya pada hari Jumat 19 Mei 2023 tanpa perlawanan setelah pelarian panjang yang dilakukan oleh pelaku," kata Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholan Saragih, Rabu (24/5/2023).
Hasiholan menjelaskan, dalam kasus ini, satu pelaku telah ditangkap lebih dulu. Dengan tertangkapnya RW yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masih ada dua pelaku yang diburu polisi.
Keempat pelaku ini menguras barang-barang inventaris SDN 26 di Desa Tebang Kacang. Barang-barang yang dicuri seperti 100 batang kayu belian yang digunakan sebagai tongkat bangunan sekolah, 50 batang kayu lokal bekas, dan 120 lembar seng bekas di perpusatakaan sekolah.
Kerugian yang dialami SDN 26 akibat pencurian itu mencapai Rp19.950.000.
Barang-barang hasil curian itu telah dijual ke Kampung Beting di Pontianak senilai Rp3 juta. Uang tersebut kemudian dibagi rata masing-masing Rp750.000. RH mengaku menggunakan uang untuk membeli narkoba.
"Saat ini RH alias Uwin sudah kami tetapkan selaku tersangka atas kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata kapolsek.
Editor: Reza Yunanto