DPO Korupsi Pembangunan Jalan di Kalbar Ditangkap, Buron Sejak 2010
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 yanggal 2 November 2010 terpidana Marolop Sijabat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312 juta subsider satu tahun penjara.
"Hari ini terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto