get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukun di Bengkulu Cabuli Anak Tetangga, Modus Miliki Karomah dan Kemampuan Rukiah

DPO Koruptor Lim Kiong Hin Dijebloskan ke Lapas Pontianak

Jumat, 01 April 2022 - 07:27:00 WIB
DPO Koruptor Lim Kiong Hin Dijebloskan ke Lapas Pontianak
Kejati Kalbar mengeksekusi DPO kasus korupsi Lim Kiong Hin alias Aheng ke Lapas Pontianak. Aheng buron selama 13 tahun dan ditangkap di Mukomuko, Bengkulu. (Foto: Antara))

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengeksekusi Lim Kiong Hing (65) alias Aheng ke Lapas Pontianak. Lim Kiong Hin adalah terpidana kasus korupsi yang telah buron selama 13 tahun dan ditangkap di Mukomoko, Bengkulu.

"Secara resmi terpidana Lim Kiong Hin kami jebloskan ke Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menjalani hukuman atas perbuatannya yang telah merugikan negara mencapai belasan miliar rupiah," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Kamis (31/3/2022).

Dia menjelaskan, Lim Kiong Hin merupakan terpidana tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di bank BUMN tanpa persetujuan.

Lim Kiong Hin seharusnya menggunakan kredit modal kerja untuk meningkatkan target penjualan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan negara Rp16,4 miliar.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pontianak, berdasarkan Putusan Nomor : 543/PID.B/2006/PN.PTK tanggal 20 Agustus 2007, dia diputus bebas. Namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kalbar diputus bersalah.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik menguatkan putusan PT Pontianak dan menyatakan terpidana bersalah.

"Kemudian putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 293 PK/PID.SUS/2012 tanggal 7 Oktober 2013, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon (terdakwa) ditolak," kata Masyhudi.

Dengan ditolaknya PK tersebut, Lim Kiong Hin dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,4 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut