Buron 13 Tahun, DPO Kejati Kalbar Ditangkap di Mukomuko

BENGKULU, iNews.id - Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kejati Bengkulu menangkap buronan kasus korupsi Lim Kiong Hing alias Aheng. Dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 13 tahun sejak 2009.
"Terpidana ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko," kata Asintel Kejati Bengkulu, Mochamad Judhy Ismono, Senin (28/3/2022).
Kiong Hin ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Dia kemudian dibawa ke kantor Kejati Bengkulu.
Judhy mengatakan, Kiong Hin telah menyalahgunakan fasilitas kredit bank BUMN di Pontianak. Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja malah untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, bank mengalami kerugian hingga Rp16,448 miliar.
Editor: Reza Yunanto