PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku jambret yang beraksi di 18 lokasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Pelaku ternyata seorang residivis.
"Ya, mereka ini spesialis jambret dan residivis," kata Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri, Kamis (16/12/2021).
Pelaku adalah AD dan FR. Penangkapan keduanya berawal dari laporan korban ke Polsek Pontianak Kota.
Personel Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan pengejaran di berbagai lokasi mulai dari Pontianak Kota hingga Pontianak Timur. Keduanya akhirnya ditangkap di Jalan Ujung Pandang, Kecamatan Pontianak Kota.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi di banyak lokasi. Pelaku mengincar pengendara motor yang membawa atau menggunakan barang berharga.
"Di wilayah hukum Polsek Pontianak Kota ada 5 TKP," ujar Sulastri.
Keduanya kini ditahan di Polsek Pontianak Kota, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsKalbar di Google News