Gerebek Tambang Emas Ilegal di Singkawang, Polisi Tangkap 2 Orang Penambang Liar

SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang, Kalimantan Barat menangkap dua penambang emas liar di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Danau Biru, Kelurahan Robang, Singkawang Tengah. Empat orang penambang lainnya kabur.
"Saat digerebek ada enam orang. Kita tidak mengejar dengan pertimbangan keselamatan, sehingga hanya dua yang ditangkap. " kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetio, Rabu (11/3/20201).
Kedua pelaku yang ditangkap yakni ZE dan RA. Setelah menjalani pemeriksaan, dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
Tri mengatakan, empat orang penambang yang kabur dalam pengejaran. Sedangkan dalam pemeriksaan dua orang yang ditangkap, muncul nama berinisial S diduga sebagai pemodal tambang emas ilegal itu.
Polisi belum menemukan jejak S. Kendati telah mendatangi rumahnya, polisi hanya menemui istrinya.
"Dia ini berdasarkan keterangan tersangka dua orang yang ditahan, S ini bos atau pemilik modal aktivitas PETI itu," ujarnya.
Tri mengatakan, S masih terus diburu bersama empat penambang yang lari saat digerebek.
Sedangkan terhadap dua tersangka dijerat UN Nomor 4 Tahun 2008 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan pidana paling lama lima tahun penjara
Editor: Reza Yunanto