get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Penambangan Emas Ilegal di Area Pacu Jalur Kuansing, 55 Rakit PETI Dibakar

Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Senin, 21 Februari 2022 - 10:10:00 WIB
Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu, Polisi Tetapkan Enam Tersangka
Polres Kapuas Hulu menggerebek tambang emas ilegal di Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: ilustrasi/dok iNews)

KAPUAS HULU, iNews.id - Polres Kapuas Hulu menggerebek tambang emas ilegal di Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI).

"Mereka sedang melakukan aktivitas PETI, sehingga kami amankan bersama barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Imam Reza, Senin (21/2/2022).

Dia mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Sabtu (19/2/2022) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Enam orang yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka adalah FA, RA, ON, RU, ME, dan ST.

Mereka dijerat  Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Cipta Kerja" tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kronologi penggerebekan tambang emas itu berawal dari monitoring yang dilakukan Polres Kapuas Hulu di Kecamatan Boyan Tanjung. 

Setibanya di Desa Mujan terlihat ada aktivitas mencurigakan, yakni peralatan diduga untuk menambang emas di suatu lokasi.

"Petugas kami mendekati dengan berjalan kaki didapati para pekerja sedang beraktivitas melakukan pertambangan emas tanpa izin," ujarnya.

Tanpa perlu waktu lama, petugas langsung mengamankan keenam orang di lokasi beserta peralatan yang ada ke Polres Kapuas Hulu. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut