get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Perempuan di Pangkalan Bun Hilang saat Mandi di Sungai Seluluk, Ditemukan Tewas

Gubernur Kalbar Keluarkan Surat Peringatan, Warga 3 Daerah Ini Dilarang Ke Luar Kota

Rabu, 21 April 2021 - 08:48:00 WIB
Gubernur Kalbar Keluarkan Surat Peringatan, Warga 3 Daerah Ini Dilarang Ke Luar Kota
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar dr Harisson. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengeluarkan surat peringatan untuk warga di tiga kabupaten yakni Sintang, Sanggau, dan Ketapang. Warga di tiga kabupaten itu dilarang keluar kota karena kasus Covid-19 yang meningkat.

"Melalui surat dengan nomor 445/3396/Dinkes Yankes terkait penanganan peningkatan kasus Covid-19 telah mengeluarkan surat peringatan kepada tiga kabupaten tersebut agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota," tutur Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Selasa (20/4/2021).

Harisson menjelaskan surat peringatan itu karena gubernur sebagai Ketua Satgas Covid-19 ingin menekan kasus positif corona yang semakin tinggi di tiga kabupaten tersebut. 

Selain itu, ketiga kabupaten tersebut juga diminta melakukan isolasi masyarakat dngan kasus CT di bawah 25 melakukan isolasi ketat di bawah pengawasan Satgas Covid-19 tingkat desa. 

Selanjutnya Satgas Covid-19 di tiga kabupaten itu juga diminta lebih disiplin melakukan razia protokol kesehatan dan mengurangi kerumunan termasuk belajar tatap muka dan kegiatan perkantoran.

"Mereka juga kita ingatkan untuk gencar melakukan razia masker di tempat umum, selain memberhentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka. Kami juga mengimbau agar tiga darah ini bisa menerapkan work from home dengan komposisi lima persen, membatasi jam malam dan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya pemnerintah pusat resmi menetapkan Kalbar sebagai salah satu provinsi yang menerapkan PPKM Mikro mulai 20 April 2021.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut