get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Perempuan di Pangkalan Bun Hilang saat Mandi di Sungai Seluluk, Ditemukan Tewas

Gubernur Kalbar Terbitkan SK, Masa Berlaku Tes PCR dan Antigen Jadi 3 Hari

Kamis, 29 April 2021 - 15:35:00 WIB
Gubernur Kalbar Terbitkan SK, Masa Berlaku Tes PCR dan Antigen Jadi 3 Hari
Gubernur Kalbar Sutarmidji. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengubah masa berlaku hasil tes Covid-19 berdasarkan PCR atau antigen dari 7 hari menjadi 3 hari. Perubahan tersebut terkait meningkatnya kasus Covid-19 di Kalbar.

Aturan baru masa berlaku hasil tes PCR itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 4451/3809/DINKES-YANKES.C tertanggal 28 April 2021. 

Dalam surat itu dijelaskan, sehubungan dengan PPKM mikro di Kalbar, maka Gubernur Kalbar sebagai Ketua Satgas Covid-19 menyampaikan perubahan pelaksanaan swab PCR termasuk untuk santri dan pelajar sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara yang masuk ke wilayah Kalbar harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC.

2.  Pelaku perjalanan transportasi laut yang masuk ke Kalbar wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen yang sampelnya diambil maksilam 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC.

3. Ketentuan ini berlaku sejak 28 April 2021.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut