get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

Kendaraan Besar Dilarang Beroperasi di Kota Pontianak H-1 Idul Fitri

Sabtu, 30 April 2022 - 13:23:00 WIB
Kendaraan Besar Dilarang Beroperasi di Kota Pontianak H-1 Idul Fitri
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melarang kendaraan berukuran besar beroperasi di dalam kota pada H-1 Hari Raya Idul Fitri. Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah kepadatan arus lalu lintas pada hari Lebaran.

Namun, larangan ini tak berlaku untuk kendaraan pengangkut sembako, BBM, pemadam kebakaran, dan petugas kebersihan.

"Hal ini dilakukan guna menekan kemacetan atas tingginya mobilitas masyarakat jelang Hari Raya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena, Jumat (29/4/2022).

Utin mengatakan, salah satu penyumbang kepadatan arus lalu lintas adalah kendaraan besar yang melintas di ruas jalan Kota Pontianak. Kondisi ini diperparah dengan aktivitas masyarakat yang semakin tinggi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Terkait larangan ini, Dishub Pontianak telah menyampaikan imbauan kepada pelaku usaha yang menggunakan kendaraan besar untuk berhenti beroperasi H-1 Idul Fitri.

"Seluruh pelaku usaha agar dapat menaati peraturan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tutur Utin.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut