get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Habib Rizieq Diperiksa, Polisi Ultimatum 5 Tersangka: Menyerahkan Diri Atau Kami Tangkap!

Sabtu, 12 Desember 2020 - 13:39:00 WIB
Habib Rizieq Diperiksa, Polisi Ultimatum 5 Tersangka: Menyerahkan Diri Atau Kami Tangkap!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Muhammad Rizky/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan belum muncul di Polda Metro Jaya. Polisi mengeluarkan ultimatum kepada kelimanya untuk segera datang seperti Habib Rizieq.

"Lima tersangka itu kami kasih dua opsi, pertama menyerahkan diri sama seperti MRS (Muhammad Rizieq Shihab), dan opsi kedua kami tangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Yusri menegaskan, polisi meminta agar lima orang tersangka lainnya segera menyerahkan diri ke kantor polisi seperti yang dilakukan Habib Rizieq Shihab sebelum dilakukan penangkapan.

Polisi pun meminta kepada lima tersangka itu bila menyerahkan diri ke kantor polisi untuk tidak membawa pendukungnya.

Habib Rizieq didampingi Sekum FPI Munarman menjalani rapid test di Polda Metro Jaya. (Foto: Tim MNC Portal)
Habib Rizieq didampingi Sekum FPI Munarman menjalani rapid test di Polda Metro Jaya. (Foto: Tim MNC Portal)

Polisi sebelumnya menetapkan enam orang tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan.

Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni ketua panitia Haris Ubaidillah, sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas, penanggungjawab keamanan acara Maman Suryadi, penanggungjawab acara Sobri Lubis, dan yang terakhir kepala seksi acara Habibina Rizieq Idrus.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut