Honorer Dinkes Kalbar Jual Sertifikat Vaksin Covid, Patok Harga Mulai dari Rp300.000
YOGYAKARTA, iNews.id - Pegawai honorer Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat (Kalbar) menjual sertifikat vaksin Covid-19. Kasusnya terungkap oleh patroli tim siber Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Pelaku adalah laki-laki inisial HA (27). Dia menjual sertifikat bodong itu seharga Rp300.000 hingga Rp800.000 melalui media sosial.
"Dari situlah kami melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Archye Nevadha, Rabu (22/2/2023).
Setelah mendapatkan titik terang identitas pelaku, polisi menyamar sebagai calon pembeli dan memburu pelaku hingga ke Pontianak. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Pelaku langsung mengakui perbuatannya kalau menjual jasa sertifikat vaksin," kata Nevadha.
Dari pemeriksaan terungkap kalau pelaku bisa membuat sertifikat vaksin palsu yang terkoneksi aplikasi PeduliLindungi tanpa harus vaksin terlebih dulu. Dia leluasa melakukan hal itu karena bekerja di Dinkes Kalbar yang memiliki akses untuk menginput data.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan sebagai sarana kerja seperti laptop untuk input data, kartu ATM untuk menampung uang, dan handphone.
"Polisi masih terus mengembangkan dan melakukan pendalaman kasus tersebut," ujarnya.
Lebih dari 200 orang yang telah menggunakan jasa pelaku. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, karena dipasarkan melalui online. Sejak Juni 2022, pelaku mengantongi keuntungan Rp40 juta.
"Karena keuntungan yang menggiurkan, pelaku akhirnya terus melakukan jasa tembak sertifikat vaksin," tuturnya.
Untuk mendapatkan jasanya, pelaku mematok tarif bervariasi. Untuk biaya vaksin dosis pertama dan kedua dipatok harga Rp300.000. Sedangkan boster Rp400.000.
Kemudian paket vaksin pertama dan kedua Rp500.000. Sedangkan paket lengkap tiga vaksin Rp800.000. Diakui pelaku, ide tersebut muncul karena ada yang memintanya untuk menginput data vaksinanasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto