get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

HRD Perusahaan Sawit Ditangkap Kejati Kalbar, Ternyata Buron Korupsi selama 8 Tahun

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 10:40:00 WIB
HRD Perusahaan Sawit Ditangkap Kejati Kalbar, Ternyata Buron Korupsi selama 8 Tahun
Buron korupsi selama 8 tahun ditangkap Kejati Kalbar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menangkap Heronimus Tiro yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 8 tahun atas kasus tindak pidana korupsi. Dia pernah menjabat sebagai HRD di salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Sambas.

Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan mengatakan, Heronimus menjadi terpidana korupsi pengadaan sarana prasarana pembelajaran dan laboratorium komputer pada Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa (AKUB-GAK) Tahun 2010.

"Terpidana Heronimus Tiro sempat melarikan diri selama delapan tahun sejak divonis kasasi. Terakhir dia ditangkap di Kabupaten Sambas dan sempat menjabat sebagai HRD di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit," ujarnya di Pontianak, Sabtu (28/8/2021).

Dia menjelaskan, dalam kasus itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak. Kemudian dua orang telah menjalani putusan hukuman, sedangkan Heronimus Tiro mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

"Tetapi setelah putusan vonis satu tahun penjara, denda Rp75 juta dan uang pengganti Rp32 juta, terpidana justru tidak menghadiri panggilan dan melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam DPO," katanya.

Menurutnya dalam kasus Heronimus, dia melakukan korupsi sebesar Rp75 juta dari dana hibah Pemprov Kalbar.

"Terpidana ditangkap, Jumat kemarin dan bekerja sebagai karyawan pada salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Sambas," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar Masyhudi menegaskan selama delapan bulan ini, pihaknya telah menangkap delapan DPO yang masuk dalam prioritas. Saat ini masih tersisa 14 DPO lagi yang terus diselidiki keberadaannya.

"Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan maupun DPO sehingga sebaiknya menyerahkan diri saja untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Masyhudi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut