Ibu Muda di Sungai Asam Kubu Raya Dibunuh karena Hamil dan Minta Paman Tanggung Jawab

KUBU RAYA, iNews.id - Pembunuhan ibu muda di Sungai Asam, Kubu Raya, ternyata bermotif asmara. Korban Nor Azizah (26) terlibat hubungan gelap hingga berujung kehamilan dengan pelaku H (36), yang tak lain adalah paman dari suaminya.
"Pembunuhan itu dilakukan karena korban meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku atas kehamilan yang berusia 5-6 bulan," ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Kubu Raya, Senin (13/3/2023).
Arief mengatakan, H adalah paman dari suami korban yang bekerja di Malaysia. Dia tak mau bertanggungjawab atas kehamilan korban.
H lalu merencanakan pembunuhan pada Minggu (5/3/2023) malam saat korban pergi ke luar rumah mengendarai motor.
Dia mencegat korban di jalan, lalu menghabisi nyawanya dengan pisau.
Usai membunuh korban, dia melarikan diri ke Kabupaten Ketapang dan berpindah-pindah tempat selama enam hari. Dia mengaku berencana kabur ke Jawa seandainya tidak tertangkap.
Pada Sabtu, (11/3/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan menyergap H di sebuah warung di Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Keesokan harinya, Minggu (12/3/2023), Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indra Wirawan menjemput pelaku H untuk dibawa ke Polres Kubu Raya.
Sementara tim yang dipimpin Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholan Saragih mencari barang bukti pisau yang digunakan H untuk membunuh korban.
"Tim kedua ini berhasil mendapatkan pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban," ujar Arief.
Arief mengatakan, usai menangkap H dan menemukan barang bukti pisau, tim gabungan membawa pelaku pembunuhan itu ke Kubu Raya.
Namun dalam perjalanan dari Ketapang ke Kubu Raya, H melakukan percobaan melarikan diri dengan berpura-pura meminta buang air kecil saat melewati hutan.
Beruntung tim gabungan yang menangkap H bertindak lebih cepat melumpuhkan kakinya dengan timah panas.
"Pelaku melakukan upaya melarikan diri ke dalam hutan. Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ujarnya.
Saat ini H telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Reza Yunanto