get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejam! Begini Kronologi Aksi Sadistis Suami Bunuh Istri, Ipar dan Keponakan di TTU

Ibu Muda di Sungai Asam Kubu Raya Dibunuh karena Hamil dan Minta Paman Tanggung Jawab

Selasa, 14 Maret 2023 - 10:28:00 WIB
Ibu Muda di Sungai Asam Kubu Raya Dibunuh karena Hamil dan Minta Paman Tanggung Jawab
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat. (Foto: Polres Kubu Raya)

KUBU RAYA, iNews.id - Pembunuhan ibu muda di Sungai Asam, Kubu Raya, ternyata bermotif asmara. Korban Nor Azizah (26) terlibat hubungan gelap hingga berujung kehamilan dengan pelaku H (36), yang tak lain adalah paman dari suaminya.

"Pembunuhan itu dilakukan karena korban meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku atas kehamilan yang berusia 5-6 bulan," ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Kubu Raya, Senin (13/3/2023).

Arief mengatakan, H adalah paman dari suami korban yang bekerja di Malaysia. Dia tak mau bertanggungjawab atas kehamilan korban.

H lalu merencanakan pembunuhan pada Minggu (5/3/2023) malam saat korban pergi ke luar rumah mengendarai motor.

Dia mencegat korban di jalan, lalu menghabisi nyawanya dengan pisau. 

Usai membunuh korban, dia melarikan diri ke Kabupaten Ketapang dan berpindah-pindah tempat selama enam hari. Dia mengaku berencana kabur ke Jawa seandainya tidak tertangkap.

Pada Sabtu, (11/3/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan menyergap H di sebuah warung di Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. 

Keesokan harinya, Minggu (12/3/2023), Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indra Wirawan menjemput pelaku H untuk dibawa ke Polres Kubu Raya.

Sementara tim yang dipimpin Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholan Saragih mencari barang bukti pisau yang digunakan H untuk membunuh korban.

"Tim kedua ini berhasil mendapatkan pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban," ujar Arief.

Arief mengatakan, usai menangkap H dan menemukan barang bukti pisau, tim gabungan membawa pelaku pembunuhan itu ke Kubu Raya.

Namun dalam perjalanan dari Ketapang ke Kubu Raya, H melakukan percobaan melarikan diri dengan berpura-pura meminta buang air kecil saat melewati hutan.

Beruntung tim gabungan yang menangkap H bertindak lebih cepat melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

"Pelaku melakukan upaya melarikan diri ke dalam hutan. Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ujarnya.

Saat ini H telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut