get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Ikuti Arahan Jokowi, Sutarmidji Sebut Kalbar Siap Tekan Inflasi Bersama TPID

Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:20:00 WIB
Ikuti Arahan Jokowi, Sutarmidji Sebut Kalbar Siap Tekan Inflasi Bersama TPID
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta seluruh pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkoordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Hal itu dilakukan untuk menekan inflasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Pak presiden mengingatkan kepada bupati, wali kota, gubernur agar betul-betul mau bekerja sama dengan TPID dan Tim Pengendali Inflasi Pusat," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat (19/8/2022).

Sutarmidji mengatakan, Presiden Jokowi dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Kamis (18/8/2022) meminta seluruh jajaran bekerja sama dalam upaya pengendalian inflasi di tanah air.

"Pak Presiden berpesan kita tidak boleh bekerja sesuai rutinitas atau bekerja standar. Tidak bisa memakai standar-standar baku dan standar pakem, karena keadaannya tidak normal," katanya.

Dia menjelaskan, Presiden Jokowi juga memaparkan kondisi perekonomian dunia dan juga kondisi perekonomian Indonesia saat ini.

Sutarmidji melanjutkan, Presiden Jokowi juga menyampaikan beberapa pokok pikiran sebagai bagian dari antisipasi dan penyiapan terobosan-terobosan untuk memperkuat ekonomi nasional dengan memberikan beberapa contoh konkret baik sistem dan fakta-fakta yang ada di lapangan.

"Seperti yang disampaikan Presiden, kita patut bersyukur Indonesia mendapat penghargaan dari International Rice Research Institute untuk Sistem Ketahanan Pangan dan Swasembada beras dalam Negeri," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut