Imbas Harga BBM Naik, Tarif Speed Boat Sukadana-Pontianak Meroket
PONTIANAK, iNews.id - Tarif speed boat atau angkutan kapal cepat jurusan Sukadana-Pontianak, Kalimantan Barat, akan naik mulai Senin (5/9/2022). Kenaikan tarif diputuskan pascapemerintah mengumumkan harga BBM naik pada Sabtu (3/9/2022).
"Mulai besok harga tiket naik menjadi Rp300 ribu dari sebelumnya Rp230 ribu per orang atau naik 23 persen atas kesepakatan pengusaha-pengusaha pemilik speed boat," kata salah seorang penjual tiket kapal cepat, Jamal di Sukadana, Kalimantan Barat, Minggu (4/9/2022).
Ia menuturkan, kenaikan tarif terpaksa dilakukan untuk menyesuaikan harga BBM terbaru. Menurut dia, pengusaha jasa transportasi terdampak langsung terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
"Iya karena ini ada kenaikan harga BBM makanya kami harus memberlakukan atau menyesuaikan harga tiket baru juga," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara Erwan Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap kenaikan tarif jasa angkutan di wilayah itu. Hal ini untuk memastikan tarif baru tersebut tidak melebihi kenaikan harga BBM yang baru diberlakukan.
"Kenaikan tarif tersebut menyesuaikan naiknya harga BBM. Adapun dikarenakan lintasan tersebut antar-kabupaten, maka idealnya pengendalian terkait kenaikan tarif dilakukan oleh provinsi. Dari Dishub tentunya juga akan segera berkoordinasi dan bersurat ke provinsi untuk menginformasikan hal tersebut," ujarnya.
Selain jasa angkutan air, jasa angkutan darat antar-kabupaten seperti travel juga akan mengalami kenaikan tarif mulai besok menjadi Rp80 ribu per orang.
"Kemungkinan besar akan dilakukan juga penyesuaian tarif. Khusus untuk lintasan dalam kabupaten, akan kami pantau juga agar kenaikan tarif angkutan darat itu tidak jauh melebihi kenaikan harga BBM," jelasnya.
Editor: Rizky Agustian