Ini Tampang Paman Bejat Pemerkosa Ponakan, Sempat Kabur ke Rumah Orang Tua
Rabu, 20 Juli 2022 - 16:04:00 WIB

Usai pemerkosaan itu, korban melapor ke polisi. Namun pelaku sempat melarikan diri saat tahu korban melaporkan pemerkosaan itu.
"Saat itu pelaku sudah lari ke kampung orang tuanya di Kecamatan Bittuang. Dia bersembunyi tapi kami bisa melakukan penangkapan," kata Ahmad.
Atas perbuatannya, MTA dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor: Reza Yunanto