get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi

Jambret Viral di Kubu Raya Tertangkap, Ternyata Residivis Baru Keluar Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:14:00 WIB
Jambret Viral di Kubu Raya Tertangkap, Ternyata Residivis Baru Keluar Penjara
Polisi menangkap AG (45), pelaku jambret di di Jalan Adisucipto, Sungai Raya, Kubu Raya pada 17 Desember 2022. (Foto: Polres Kubu Raya)

KUBU RAYA, iNews.id - Aksi penjambretan seorang perempuan di Kubu Raya yang sempat viral di media sosial, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku inisial AG (45) yang ternyata seorang residvis.

AG ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Parit Baru pada Rabu (11/1/2023). Dia adalah pelaku penjambretan di Jalan Adisucipto pada 17 Desember 2022 dengan korban seorang perempuan muda inisial DI (23).

"Pada saat dilakukan interogasi awal di rumahnya, tersangka mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra, Rabu (18/1/2023).

Dari pemeriksaan terungkap kalau AG seorang residivis yang tiga kali terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Dia baru bebas pada 2022 dan memutuskan kembali menjambret karena belum memiliki pekerjaan tetap.

Saat menjambret korban, AG merampas 1 buah tas yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp440.000, 1 handphone dan kartu identitas korban.

"Kasus ini akan kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan tersangka melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya," katanya.

Atas perbuatannya, AG telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut