Janda di Sintang Nekat Edarkan Narkoba, Sembunyikan Sabu Dalam Boneka

SINTANG, iNews.id - Seorang janda berinisial H di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, nekat menjadi pengedar sabu dan ekstasi. Modus peredaran yang digunakan pelaku dengan memasukkan narkoba tersebut ke dalam boneka.
H ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi di rumahnya Jalan Tamatan Mahmudin, Desa Martiguna, Kecamatan Sintang.
Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa sabu dan ekstasi dari Pontianak untuk diedarankan di wilayah Kabupaten Sintang.
Setelah mendapat informasi tersebut, timnya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H yang saat itu berada dirumahnya di Jalan Tamatan Mahmudin.
"Modus yang gunakan pelaku untuk mengedarkan sabu dan ekstasi dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam boneka," kata Kapolres, Senin (14/8/2023).
Atas perbuatnya, tersangka H dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Asep Supiandi