Kades di Bengkayang Jadi Bandar Narkoba, 3 Kurirnya Ditangkap di Kubu Raya

KUBU RAYA, iNews.id - Kepala desa (kades) di Bengkayang, Kalimantan Barat inisial JH (32) terlibat peredaran narkoba. Dia menjadi bandar narkoba jenis sabu yang diedarkan di Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan JH bermula dari tertangkapnya seorang kurir narkoba inisial DS (26) di Kubu Raya, pada Kamis (9/2/2023) sedang membawa dua plastik klip berisi sabu.
Polisi menggiring DS ke rumahnya di Jalan Adisucipto, Desa Sungai Raya, Kubu Raya, dan menemukan sabu seberat 101,84 gram.
DS mengaku hanya sebagai kurir. Menurut DS, pemilik barang terlarang itu adalah JH, seorang kades di Kecamatan Sanggau Ledo, Bengkayang.
"Dia mengaku sebagai kurir yang disuruh JH," ujar Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B Pandia, Senin (20/2/2023).
Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak memburu JH. Dia akhirnya tertangkap saat berada di swalayah di Jalan Tanjung Raya II, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Dari penangkapan DS dan JH ini, Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan pengembangan.
Pada 10 Februari 2023, polisi menangkap dua orang yakni RY (30) dan AW (34) yang mendapat sabu dari DS.
RY ditangkap di Sungai Ambawang dengan barang bukti sabu seberat 1,84 gram. Sedangkan AW ditangkap di Sungai Raya, dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 32.84 gram.
"Pada saat diinterogasi, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut akan dijual. Barang tersebut diakui milik DS," katanya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menambahkan, JH, DS, RW dan AY telah ditetapkan sebagai tersangka.
JH dan DS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan RW dan AY dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ade mengatakan, keempat tersangka telah ditahan di Polres Kubu Raya.
Editor: Reza Yunanto