Kades di Kalbar Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar untuk Foya-Foya hingga Karaoke
SINTANG, iNews.id - Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial KK ditahan Kejaksaan Negeri Sintang. KK ditangkap atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp1,5 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot mengatakan, uang yang dikorupsi tersebut rupanya digunakan untuk foya-foya hingga karaoke.
“Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka, ternyata hasil korupsinya digunakan untuk biaya foya-foya mulai dari karaoke hingga membeli mobil pribadi,” katanya, Kamis (24/3/2022).
Penahanan terhadap oknum kepala desa atas nama inisial kk mulai dari tanggal 23 Maret 2022. Kasus ini merupakan limpahan dari Polres Melawi. Porman mengatakan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret hingga 11 April 2022,
"Saat ini tersangka sudah kita tahan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) kelas II B Sintang," ujarnya.
"Kasus tindak pidana korupsi ini akan secepatnya kota limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak," katanya.
Porman menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada oknum kades tersebut yakni anggaran dana desa tahun 2018-2019 untuk kepentingan pribadinya.
"Saat pembuatan laporan penggunaan dana desa, realisasinya tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, anggaran dana desa yang dikorupsi mencapai Rp1,5 miliar lebih dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 8 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor: Nani Suherni