Kakek 62 Tahun di Sambas Jadi Bandar Sabu, Mengaku Butuh Biaya Hidup

SAMBAS, iNews.id - Polisi menangkap kakek Handoko alias Acong (62) di Sambas, Kalimantan Barat. Acong ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tim gabungan Polres Sambas dan Polsek Selakau menangkap Acong di rumahnya di Dusun Seliung, Desa Tiwi Mentibar dan menemukan 12,56 gram sabu yang disembunyikan di lantai rumah.
Acong tak mengelak tuduhan sebagai pengedar narkoba kendati sempat melawan saat polisi mendatangi rumahnya.
Dia mengaku menjalankan bisnis terlarang ini karena membutuhkan biaya hidup.
"Pelaku sudah ditahan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Eddy Setiawan, Senin (12/6/2023).
Acong terancam menghabisi hari-hari di penjara. Dia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Editor: Reza Yunanto