Kakek Bejat, Diminta Antarkan Bocah ke Kamar Mandi Malah Berbuat Cabul
SINGKAWANG, iNews.id - Polisi menangkap kakek penjual balon di Singkawang, Kalimantan Barat karena mencabuli anak berusia enam tahun. Perbuatan bejat itu terjadi di kamar mandi Sekolah Dasar (SD).
"Kejadian pencabulan pada Minggu 29 November 2020 lalu di salah satu SD," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo, Selasa (16/3/2021).
Kakek berinisial EL (68) itu ditangkap di rumahnya. Perbuatan bejatnya terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan ke Polres Singkawang.
"Ibu korban melaporkan apa yang dialami korban ke Mapolres Singkawang," tuturnya.
Dari pengakuan korban juga terungkap pelaku meminta tidak menceritakan pencabulan itu. "Pelaku lalu memberikan balon kepada korban agar tidak menceritakan ke orang lain," katanya.
Pencabulan bermula ketika korban hendak buang air kecil di SD tersebut. Korban meminta diantar bibinya karena saat itu sedang hujan. Namun bibinya menyarankan agar korban diantar pelaku saja, karena dia sedang sibuk berjualan cendol.
Korban lalu diantar pelaku ke salah satu kamar kecil di SD tersebut. Karena dikunci, korban kemudian buang air di sampingnya dan hal itu disaksikan pelaku.
Saat itu pelaku meminta korban duduk di pangkuannya. Pelaku mengaku saat itulah dirinya melakukan pencabulan terhadap korban.
"Saat berpangku-pangkuan itulah saya melakukan tindakan tidak senonoh itu," kata pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E KUHP dengan hukuman penjara sekurangnya 5 tahun.
Editor: Reza Yunanto