Kakek Cabuli Bocah 6 Tahun di Sintang, Terungkap dari Bekas Merah di Kemaluan
SINTANG, iNews.id - Polres Sintang menangkap kakek cabuli cucu tiri yang berumur enam tahun. Pencabulan itu terungkap setelah orang tua melihat ada bekas kemerahan di kemaluan korban.
Dikutip dari laman Humas Polres Sintang, pelaku adalah DY (57), warga Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian menjelaskan, pencabulan itu berawal saat orang tua korban hendak pergi ke rumah seseorang inisial RS untuk mengambil charger handphone.
Setibanya di rumah itu, dia melihat anaknya berlari dari arah dapur dan pergi meninggalkan lokasi.
Merasa ada yang tak beres, dia bergegas pulang dan bertanya kepada anaknya. Dari situlah pencabulan itu terungkap.
"Korban menjawab ia telah diperlakukan tidak senonoh oleh kakek tirinya saat sedang dimandikan," kata Tommy.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban spontan memeriksa kemaluan anaknya. Dia melihat di sekitar kemaluan anaknya ada bekas kemerahan.
Geram dengan hal tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Sintang.
Dari pemeriksaan pelaku terungkap pencabulan itu bukan hanya sekali. Pelaku telah mencabuli korban beberapa kali di rumahnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Sintang.
Dia dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2914 tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Reza Yunanto