Kalbar Perpanjang Masa Belajar di Rumah Siswa SMA/SMK hingga 30 Mei

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memperpanjang masa belajar di rumah hingga 30 Mei 2020. Kebijakan itu berlaku untuk siswa SMA/SMK dan SLB.
"Mengingat situasi COVID-19 sampai saat ini masih belum menunjukkan adanya masa akhir, maka kita kembali melakukan perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa SMA/SMK dan SLB sampai dengan taggal 30 Mei mendatang," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov Kalbar, Suprianus Herman di Pontianak, Rabu (29/4/2020).
Dia mengatakan, semula Disdik memberlakukan pembelajaran di rumah bagi siswa sampai dengan tanggal 2 Mei. Namun, atas arahan Gubernur Sutarmidji serta hasil koordinasi dengan instansi terkait, maka masa belajar rumah bagi siswa kembali diperpanjang.
Salaha satu alasan perpanjangan karena situasi saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19. Aktivitas belajar mengajar di sekolah tidak mungkin dilakukan di saat ada imbauan untuk tetap di rumah dan menjaga jarak (physical distancing).
Karena itu, pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah bagi peserta didik dilaksanakan melalui pembelajaran dengan jarak jauh untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik.
Dia mengatakan, selama belajar di rumah, peserta didik juga tidak dibebani dengan tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
"Aktivitas dan tugas kegiatan belajar dari rumah dapat bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing dengan mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah," katanya.
Selanjutnya, bukti atau produk aktivitas kegiatan belajar dari rumah, diberi umpan balik oleh guru yang bersifat kualitatif tanpa diharuskan memberi skor atau penilaian kuantitatif.
"Kepada orang tua di rumah, diwajibkan untuk selalu memperhatikan protokol pencegahan penularan COVID-19 terutama jaga jarak fisik, tidak keluar rumah, dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat," katanya.
Editor: Reza Yunanto