Kasus Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3 jo 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," tuturnya.
Dia menjelaskan, perkara tipikor tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau.
Reboisasi itu berada di Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, dan Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare.
Proyek tersebut merupakan pekerjaan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013.
Editor: Reza Yunanto