get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kades di Pesawaran Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Hampir Rp400 Juta

Kasus Pembangunan Fiktif, Pj Kepala Desa dan Eks Kades Ditahan Kejari Sintang

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:05:00 WIB
Kasus Pembangunan Fiktif, Pj Kepala Desa dan Eks Kades Ditahan Kejari Sintang
Kejari Sintang menahan Pj Kades dan eks Kades Swadaya terkait kasus dugaan pembangunan fiktif. (Foto: iNews.id/Triyanto)

SINTANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Kalimantan Barat, menahan mantan Kepala Desa (Kades) Swadaya berinisial L dan Pj Kades Swadaya berinisial R. Penahanan kedua tersangka tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga melakukan pembangunan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang menemukan dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja dana Desa Swadaya, Kecamatan Ketungau Tengah, tahun anggaran 2018, 2019 dan tahun 2021.

Saat ini, tersangka R dan L sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas 2B Sintang.

Plt Kasi Pidsus Kejari Sintang, Hendrik Fayol mengatakan, berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta dan alat-alat bukti oleh penyidik telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah atau negara sebesar Rp1,2 miliar.

"Sebelum dilakukan penahan kedua tersangka telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan kedua tersangka tidak kunjung mengembalikannya," kata Hendrik, Selasa (17/10/2023).

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan tim penyidik seluruh anggaran untuk pembangunan di Desa Swadaya telah dicairkan tersangka, namun pada kenyataannya proyek tersebut fiktif.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut