Menurut Masyhudi, Kejati Kalbar akan mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat bisa diselesaikan dengan restorative justice.
Kasus pencurian handphone itu terjadi pada 11 Mei 2022 pukul 10.00 WIB. Tersangka AL melihat handphone korban RA merek Vivo Y95 tertinggal di saku dashboard motor, lalu mengambilnya.
Belakangan pencurian itu terungkap, dan AL ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Pasal 362 KUHP.
"Korban mengalami kerugian Rp3,1 juta," ujarnya.
Namun kejaksaan yang mendapat pelimpahan perjara dari polisi mengupayakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku dan korban dipertemukan untuk berdamai, dan disepakati untuk menghentikan penuntutan kasus tersebut.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsKalbar di Google News