get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

Kejati Kalbar Tahan 6 Tersangka Kredit Fiktif, Uang Rp1,5 Miliar Disita

Rabu, 24 Februari 2021 - 06:29:00 WIB
Kejati Kalbar Tahan 6 Tersangka Kredit Fiktif, Uang Rp1,5 Miliar Disita
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menahan enam tersangka kasus dugaan kredit fiktif terkait pengadaan barang dan jasa pada salah satu bank daerah di Kabupaten Bengkayang. Dalam perkara ini, penyidik juga menyita uang Rp1,5 miliar.

"Penahanan enam tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangani atau disidangkan," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, di Pontianak, Selasa (23/2/2021).

Enam tersangka yakni inisial PP, SK, CDB, KD, dan DK yang merupakan kontraktor, dan A seorang analis kredit di bank daerah.

Masyhudi menjelaskan, kasus ini bermula dari 31 perusahaan atau 74 paket pekerjaan yang memperoleh kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) dari salah satu bank di Bengkayang. 

Tersangka PP selaku pelaksana pekerjaan bersama-sama dengan tersangka lainnya mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak, SPK, dan mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK atas empat perusahaan tersebut, yaitu CV Batu Timah, CV Bima Borneo Mandiri, CV Dellis, dan CV Putra Kalbar yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Di dalam SPK dicantumkan tentang sumber anggaran proyek, yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT). Namun DIPA tersebut ternyata fiktif.

Keenam tersangka baru yang hari ini dilakukan penahanan, yakni tersangka berinisial K selaku Direktur CV Dellis menerima dana kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) sebesar Rp339,6 juta untuk tiga paket pekerjaan.

Kemudian tersangka JDP selaku Direktur CV Bima Borneo Mandiri menerima dana KPBJ sebesar Rp 339,6 juta yang juga untuk tiga paket pekerjaan.

Kemudian tersangka S selaku Direktur CV Batu Timah yang menerima dana KPBJ sebesar Rp339,7 juta untuk tiga paket pekerjaan, dan tersangka DWK selaku Direktur CV Pantura Kalbar menerima dana KPBJ sebesar Rp226,8 juta untuk dua paket pekerjaan.

Berikutnya tersangka PP menerima seluruh dana kredit dari empat perusahaan penerima kredit tersebut, dengan alasan melaksanakan proyek di lapangan total sebesar Rp1,245 miliar. 

Sedangkan tersangka A selaku analis kredit pada sebuah bank di Bengkayang.

"Namun pembayaran atau pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif, sehingga akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah bank sebesar Rp8,2 miliar," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik melakukan penyitaan sebesar Rp1,5 miliar dan telah dititipkan di Bank Mandiri.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut